GEMABUDHI SIKAPI KONDISI DEFISIT RASIO GURU AGAMA BUDDHA DI KALIMANTAN BARAT 

Dr. Li. Edi Ramawijaya Putra, M. Pd (Ketua Divisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Dharma DPP Gemabudhi)

Defisit rasio kekurangan Guru Agama Buddha di Provinsi Kalimantan Barat ini sangat sistemik karena melibatkan fungsi pemerintah pusat beserta instansi vertikalnya, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan layanan pendidikan. Oleh karena itu Gemabudhi mendorong adanya solusi jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek meliputi upaya pemenuhan proses belajar dengan merekrut guru Agama Buddha seperti yang dilakukan oleh Yayasan Be Good selama ini. Namun hal ini tentu memerlukan atensi seluruh umat Buddha yang peduli akan keberlanjutan generasi muda karena pasti memerlukan pembiayaan untuk memberikan insentif bagi guru. Lalu solusi jangka menengah adalah optimalisasi guru-guru Agama Buddha yang sudah memiliki legalitas dan terdaftar dalam SIAGA Buddha untuk mengajar lebih dari beban minimal rombongan belajar. Namun hal ini juga perlu pemikiran agar guru-guru juga harus mendapatkan insentif kelebihan mengajar bagi 49.000 murid yang tersebar pada 12 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat. Untuk jangka panjang diperlukan sinergi dan usaha sistemik agar formasi Guru Agama Buddha di Provinsi Kalbar mendapatkan afirmasi khusus mengingat rasio ketersedian guru menunjukkan gap (jarak) yang jauh dan berimplikasi pada layanan dasar pendidikan keagamaan. Dengan diberikannya otoritas kepada Pemda untuk melakukan rekrutmen guru yaitu kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota untuk guru SD dan SMP dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMA/SMK maka kebutuhan ini harus dianalsis dan menjadi prioritas utama pengagkatan guru baik PNS atau PPPK. MenPAN-RB selaku leading sector dan otoritas untuk memberikan formasi bagi rekrutmen ASN harus memberikan ruang yang luas agar para lulusan PTAB di Indonesia dapat ikut mengikuti seleksi.

Dalam kerangka vertikal, Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Barat melalui Pembimas Buddha dan Penyelenggara harus bersiap dengan database yang akurat jika diperlukan karena pengusulan formasi Guru oleh Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota bersandar pada baseline dan analisis beban kerja. Komunikasi dan koordinasi yang intensif juga sangat perlu untuk dilakukan mengingat data Dapodik, SIAGA dan e-Formasi cenderung tidak sinkron karena kesenjangan sumber data atau metode pengumpulan data. Di sisi lain, Direkorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kemenag RI selaku leading sector di pusat perlu melakukan audiensi ke Pemda baik melalui Gubernur dan Bupati/Walikota agar otoritas daerah juga memahami bahwa permasalahan kekurangan guru ini akan mempengaruhi layanan mendasar bagi masyarakat Kalimantan Barat dan berimplikasi untuk pemenuhan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) atau permasalahan sosial lainnya. Pendidikan ini sangat fundamental dalam membentuk saddha (keyakinan) dan penguatannya di tengah-tengah persaingann institusi agama baik kualitas dan kuantitas. Ancaman konversi dari agama Buddha ke agama yang lain sering kita lihat sebagai fenomena “pindah agama” saja tapi ada persoalan mendasar yaitu layanan mendasar dari murid-murid beragama Buddha ini belum terpenuhi. Oleh karena itu kondisi defisit guru di Kalimantan Barat ini adalah “early alarm” bagi semua stakeholder Buddhis Indonesia.

Usaha terstruktur dan peran multisektoral sangat penting karena pemenuhan hak belajar adalah amanat undang-undang. Pendidikan Agama di satuan pendidikan formal mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat adalah sebuah bentuk layanan dasar bagi masyarakat. Tanggung jawab ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama”. Dalam turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memperjelas kembali pada Pasal 3 ayat (1) bahwa “setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama”. Dengan dasar yuridis ini umat Buddha Indonesia harus berada pada titik akupuntur yang sama bahwa tranformasi umat Buddha hanya bisa dilakulan melalui pendidikan.

About the Author

Leave a Reply

You may also like these